Sektor Industri

Berdasarkan Perda No 22 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi disebutkan bahwa Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.

Sedangkan Kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam Pasal 99 No 22 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi ini disebutkan : Kawasan peruntukan industri terdiri dari:

  • kawasan industri; dan
  • industri rumah tangga (home industry).
  • industri di luar Kawasan Industri; dan

Kawasan Industri sebagaimana dimaksud terdiri dari:

  • kawasan industri diperuntukan bagi industri besar;
  • kawasan industri berbasis kompetensi inti daerah (KIID); dan
  • kawasan industri tertentu untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Selanjutnya Industri di luar kawasan industri sebagaimana dimaksud berupa :

  • perusahaan industri yang menggunakan bahan baku dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
  • perusahaan industri yang sudah menjalankan industri sebelum adanya kawasan industri di Kabupaten; dan
  • industri mikro, kecil, dan menengah.

Industri rumah tangga sebagaimana dimaksud adalah kegiatan industri dengan tenaga kerja paling banyak 4 (empat) orang.

Kawasan industri diperuntukan bagi industri besar terdiri atas:

  • Kawasan industri Ciambar di Kecamatan Ciambar seluas kurang lebih 711 (tujuh ratus sebelas) hektar dengan nama Kawasan Industri Ciambar (KICA) terdiri dari : Kawasan Industri Ciambar I (KICA I) di Munjul seluas kurang lebih 311(tiga ratus sebelas) hektar diperuntukan bagi pengembangan agroindustri peternakan, industri listrik, permesinan, garment, dan sepatu; dan Kawasan Industri Ciambar II (KICA II) di Cibunarjaya seluas kurang lebih 400 (empat ratus) hektar diperuntukan bagi pengembanganindustri alat berat, komponen mobil dan motor, peralatan elektronik dan kelistrikan.
  • kawasan industri Cikembar di Kecamatan Cikembar seluas kurang lebih 620 (enam ratus dua puluh) hektar dengan nama Kawasan Industri Cikembar (KIC) terdiri dari : Kawasan Industri Cikembar I (KIC I ) di Cikembang seluas 220 (dua ratus dua puluh) hektar diperuntukan bagi pengembangan industri kayu (furniture); Kawasan Industri Cikembar II (KIC II) di Cijambe 300 (tiga ratus) hektar diperuntukan bagi pengembangan industri listrik, permesinan, garment, sepatu dan pita/tali sepatu; dan Kawasan Industri Cikembar III (KIC III) di Sukamulya seluas kurang lebih 100 (seratus) hektar diperuntukan bagi pengembangan industri listrik, permesinan, garment, sepatu dan pita/tali sepatu.
  • Kawasan Industri Gunungguruh di Kecamatan Gunungguruh seluas kurang lebih 85 (delapan puluh lima) hektar diperuntukan bagi pengembangan industri pertambangan (semen) dengan nama Kawasan Industri Gunungguruh (KIG);
  • Kawasan Industri Palabuhanratu seluas kurang lebih 400 (empat ratus) hektar di Kecamatan Palabuhanratu dan Kecamatan Simpenan dengan nama Kawasan Industri Palabuhanratu (KIP) terdiri dari : Kawasan industri Palabuhanratu I (KIP I) di Palabuhanratu seluas kurang lebih 100 (seratus) hektar diperuntukan bagi pengembangan industri perikanan tangkap; dan Kawasan Industri Palabuhanratu II (KIP II) di Loji Kecamatan Simpenan seluas kurang lebih 300 (tiga ratus) hektar diperuntukan bagi industri hulu dan atau hilir dan jasa kepelabuhanan.
  • Kawasan Industri Purabaya di Kecamatan Purabaya seluas kurang lebih 100 (seratus) hektar diperuntukan bagi pengembangan zona inti agroindustri berbasis peternakan, dengan nama Kawasan Agro Industri Peternakan Purabaya (KAIPP);
  • Kawasan Industri Cibitung di Kecamatan Cibitung seluas kurang lebih 120 (seratus dua puluh) hektar diperuntukan bagi pengembangan industri pengolahan pasir besi dan batu besi, dengan nama Kawasan Industri Pasir Besi Cibitung (KIPC); dan
  • Kawasan Industri Tegalbuleud di Kecamatan Tegalbuleud seluas kurang lebih 60 (enam puluh) hektar diperuntukan bagi pengembangan industri pengolahan pasir besi dengan nama Kawasan Industri Pasir Besi Tegalbuleud (KIPT).

Jumlah perusahaan PMA dan PMDN yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi pada tahun 2014 mencapai 496 perusahaan dimana sebanyak 16 perusahaan asing dan 480 perusahaan dalam negeri.

Jumlah Perusahaan PMA dan PMDN Kabupaten Sukabumi Tahun 2014
Sektor PMA PMDN Jumlah
Industri 9 40 49
Pertanian 1 2 3
Peternakan 1 11 12
Perkebunan 0 1 1
Perikanan 0 0 0
Pertambangan 2 1 3
Pariwisata 0 8 8
Lainnya 3 417 420
TOTAL 16 480 496
Sumber : Kabupaten Sukabumi Dalam Angka, 2015

Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sukabumi ternyata juga menunjukan perkembangan yang cukup pesat. Menjadikan Palabuhan Ratu sebagai ibukotanya, Kabupaten ini memiliki aneka macam produk Industri Kecil Menengah yang memiliki nilai jual cukup tinggi di pasaran.

Berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor di bagian utara, Kabupaten Cianjur di sebelah timur, Kabupaten Lebak di bagian barat, dan Samudera Hindia di sebelah selatan, Daerah Sukabumi memiliki luas wilayah sekitar 3.934,47 km yang terbagi menjadi 47 kecamatan dan membawahi sekitar 364 desa serta 3 kelurahan.

Tersedianya bahan baku yang melimpah dan dukungan potensi sumber daya manusia yang kreatif, menjadikan sektor Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Sukabumi berkembang cukup pesat beberapa tahun belakangan ini. Bahkan, produk - produk Industri Kecil Menengah (IKM) yang dihasilkan para pelaku usaha tidak hanya diminati pasar lokal, namun juga mulai merambah pasar nasional dan juga menembus pasar ekspor ke beberapa negara tetangga.

Potensi Industri besar di wilayah Kabupaten Sukabumi berjumlah 121 unit usaha dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 30.001 orang dan jumlah sentra industri kecil sebanyak 241 sentra yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi sedangkan untuk potensi Industri Kecil Menengah dan Industri rumah tangga di wilayah Kabupaten Sukabumi sebanyak 18.778 unit usaha dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 61.061 orang. Hal ini mengingat peranan industri kecil cukup besar terhadap pembangunan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Walaupun demikian masih banyak kendala yang menghambat perkembangan industri kecil diantarnya adalah kurang dikenalnya sentra - sentra potensial industri kecil menengah dan kurangnya promosi industri yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Gambaran secara umum mengenai industri kecil dan menengah dalam bentuk sentra IKM di Kabupaten Sukabumi dapat dilihat pada data sentra IKM pada Tautan ini:

Sedangkan Perusahaan Industri Formal Untuk Industri Hasil Pertanian Menurut Jenis Industri Di Kabupaten Sukabumi, dapat dilihat padaTautan berikut:

Klik untuk Melihat Prioritas Peluang Investasi Sektor Perindustrian Kab. Sukabumi