
Profil
...
Profil BPMPT Kabupaten Sukabumi

Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun 2002 telah membentuk Kantor Pelayanan Satu Atap (KPSA) sebagai perwujudan esensi otonomi daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun demikian KPSA ini hanya terbatas pada koordinasi sedangkan penyelesaian perijinannya masih dilakukan pada instansi terkait sehingga tahapan birokrasi cukup panjang, tidak ada kejelasan waktu penyelesaian dan kurang transparannya biaya.
Pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Sukabumi membentuk Dinas Perijinan dan Penanaman Modal (DPTPM) Kabupaten Sukabumi berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2007 dengan pelayanan perijinan sebanyak 18 jenis ijin. Kebijakan ini diambil tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk senantiasa memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya dengan perkembangan dan penilaian kinerja pada tahun 2008 terjadi perubahan nomenklatur menjadi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2008 dengan melayani 18 jenis ijin.
Kedudukan BPPT merupakan unsur pendukung tugas Bupati yang melaksanakan urusan di bidang penanaman modal, penanganan pengaduan dan perlindungan investasi. (Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2010 tentang SOTK BPPT). Namun di dalam perjalanan nomenklatur BPPT mengalami perubahan nenjadi Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi yang diatur dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 79 tahun 2012 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Kabupaten Sukabumi.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERIJINAN TERPADU SATU PINTU
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara RI. Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4724 );
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI. Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara RI. Nomor 5038);
- PP. NO. 65 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (Lembaran Negara RI. Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan lembaran RI. Nomor 4585);
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI. Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4797);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Terpadu di Daerah;
- Perka BKPM No. 11 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 507);
- Perka BKPM No.12/2009 tentang Pedoman Dan Tatacara Permohonan Penanaman Modal (Lembaran Negara RI. Tahun 2009 Nomor 508);
- Perka BKPM No. 13 Tahun 2009 Diubah Dengan Perka No. 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Dan Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
- Perka BKPM No. 14 Tahun 2009 Pokok-Pokok Pikiran Peraturan Kepala Bkpm Tentang S P I P I S E
- Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman danTata Cara Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PenanamanModal.
Dasar Hukum Penyelenggaraan PTSP pada BPMPT Kabupaten Sukabumi
- Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Terhadap Peraturan daerah Nomor 32 tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- Peraturan Bupati Sukabumi No. 5 Tahun 2007 Tentang Mekanisme Pelayanan Perizinan Terpadu dan Mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat Atas Pelayanan Perizinan di Kabupaten Sukabumi,
- Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2011, tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi;
- Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi;
- Peraturan Bupati No.79 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja BPMPT;
- Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 503.05/Kep.77-BPPT/2011, tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi;
- Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 503 Tahun 2009, tentang Pembentukan Tim Pembina Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi;
- Perka BPPT No.01 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Pada BPPT.
VISI MISI BADAN PENANAMAN DAN PERIZINAN TERPADU
VISI :
TERWUJUDNYA PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL
MISI :
- MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL;
- TERPENUHINYA KEPUASAN MASYARAKAT DALAM PENANGANAN PENGADUAN DI BIDANG PERIZINAN TERPADU DAN PENANAMAN MODAL.
MOTTO:
KEPUASAN ANDA TUJUAN KAMI